h1

Unit Link

Wednesday, June 27, 2007

Pagi ini, sejenak aku menyempatkan waktu sejam dua jam untuk memenuhi janjiku meng-update blog baru. Mengurangi waktu kerjaku yang 8 jam sehari, ga papalah…toh nanti aku bisa menggantinya sore hari. Aku bisa pulang lebih malam, yang penting antara amanah dan janji tetap dapat dilaksanakan bebarengan tanpa harus merugikan satu sama lain. Yah..simbiosis mutualisme.

Sebenarnya aku bingung juga apa yang harus aku bagi di blog ini, namun akhir2 ini pekerjaan memintaku untuk mengkaji mengenai produk unit link antara asuransi dan reksadana. Ada baiknya aku juga membagi beberapa hal yang sudah aku dapatkan entah itu melalui browsing di internet maupun tanya senior2ku di kantor.

Poduk unit link merupakan produk gabungan antara investasi melalui reksadana dan asuransi. Menurutku, produk ini muncul karena karakteristik orang indonesia yang “takut rugi” yang akhirnya menciptakan jenis dan pola pemasaran baru. Banyak diantara masyarakat kita yang kurang menyadari pentingnya asuransi, asuransi bukan merupakan tindakan preventif namun lebih pada membuang uang tanpa hasil. Itulah sebabnya, digabungkanlah antara investasi dan asuransi agar masyarakat mau berasuransi namun tetap mendapatkan hasil melalui investasi reksadana yang menjadi satu dalam layanan produk ini.

Pekerjaanku adalah melihat bagaimana produk unit link antara asuransi dan reksadana dijalankan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Concern bank sentral adalah jangan sampai produk unit link yang bukan merupakan produk bank namun merupakan sumber fee based income dapat membawa risiko reputasi dan hukum bagi bank. Bank dalam hal ini hanya merupakan selling agent yang mendapatkan fee atas hasil penjualannya. Perusahaan asuransi dan reksadana memanfaatkan kelebihan bank dalam hal ini adalah jaringan nasabah yang menjadi target pasar mereka. Bank saat ini sudah menjelma menjadi departemen store yang menyediakan berbagai layanan produk dan berbagai jenis investasi. Nasabah tidak perlu lagi datang ke perusahaan investasi untuk ikut bermain di pasar saham dan uang. Nasabah juga tidak perlu lagi melangkahkan kaki ke perusahaan asuransi untuk membeli rasa aman. Inilah yang disebut shoes cost.

Hanya saja, bank tidak boleh lupa mengenai layanan purna jualnya. Bank tidak boleh semata-mata mencari keuntungan kemudian lepas tangan, jual putus istilahnya. Bank masih dan selalu harus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan investasi dan asuransi yang bekerjasama dengannya. Karena bagaimanapun nasabah hanya tahu bahwa produk ini diperolehnya melalui bank, nasabah akan selalu berkomunikasi dengan bank sebagai penjualnya bukan dengan perusahaan/manajer investasi pengelola portfolio reksadananya. Itulah sebabnya bank perlu melakukan due diligence atas perusahaan investasi dan asuransi yang bagus, yang memiliki kinerja maupun reputasi yang baik sehingga tidak akan merugikan bank pada akhirnya.

Bagaimanapun, setiap produk yang muncul pasti akan ada kelebihan dan kekurangannya. Investasi melalui unit link dengan agen penjualnya bank pasti akan mengurangi nilai awal investasi, karena fee yang diberikan perusahaan investasi dan asuransi dibebankan oleh perusahaan tersebut kepada nasabah. Namun keuntungannya adalah pemantauan atas kinerja perusahaan/manajer investasi tidak hanya merupakan concern nasabah sendiri. Bank sebagai agen juga akan melakukan pemantauan. Kata orang, mendapatkan rasa aman jauh lebih berharga.

Akhirnya, ada baiknya kalo kita mulai melirik jenis produk ini sebagai salah satu alternatif investasi. Investasi reksadana sampai saat ini juga belum menjadi objek pajak. Wah…dobel kan keuntungannya??!

4 comments

  1. tes 123
    horeeee….. tante punya blog baruuuuuuu
    yuhuuuuuuuu….
    selamat….


  2. ok nggak mbak ayu?!
    masih belajar nih 🙂


  3. masih awam nih sola reksadana dan asuransi… jadi dikit bingung..


  4. materi tulisannya bagus… ini (pasti) hasil copy-paste laporan audit ya. hehe.

    Iya sih, sepertinya emang bagusnya investasi sendiri, asuransi juga sendiri. tapi begitulah, kerjaan orang bank… selalu mencari peluang dengan menciptakan produk2 baru. Dan hal tsb juga ‘mempekerjakan’ bank sentral untuk melakukan pengawasan pada akhirnya.

    Fen penulisan preposisi ‘di’ sepertinya banyak yang salah. Coba buku EYD lagi, daripada laporanmu dicoret2. *nyamar jadi pulisieyd*



Leave a comment